Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

Stefanus berharap dengan ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan kepada Lukas Enembe.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tim hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk membeberkan kondisi kesehatan Lukas, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum hingga Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) sore.

Kedatangannya tersebut diketahui untuk membeberkan kondisi kesehatan terakhir Lukas Enembe kepada pimpinan KPK.

"Hari ini kami Tim Hukum bersama Juru Bicara Gubernur Papua dan Dokter Pribadi Anton hari ini kami akan konsultasi terkait kondisi kesehatan terakhir Bapak Gubernur," kata koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Stefanus berharap dengan ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan kepada Lukas Enembe.

"Meminta kebijaksanaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. 

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Lukas Enembe, Harus Segera Diberangkatkan ke Singapura

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Dipanggil 26 September 2022

KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Personel polisi bersenjata lengkap berjaga di Lingkaran Abepura, Jayapura terkait adanya agenda demonstrasi membela Lukas Enembe pada Selasa (20/9/2022). Polisi telah berjaga sejak pukul 07.00 WIT.
Personel polisi bersenjata lengkap berjaga di Lingkaran Abepura, Jayapura terkait adanya agenda demonstrasi membela Lukas Enembe pada Selasa (20/9/2022). Polisi telah berjaga sejak pukul 07.00 WIT. (Tribun Papua/Calvin Louis Erari)

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan