Senin, 25 Agustus 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin di kasus suap Sudrajad Dimyati.

Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.

Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.

Ia mengatakan hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya," ucap Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Tak Hanya 1, Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada 2: Harus Dihukum Berat, Jangan Dilindungi

Ia pun mewanti-wanti jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.

"Jangan sampai ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," lanjutnya.

Sementara, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ternyata sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9/2022). 

Dia menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

"Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dimyati, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. 

Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka. 

Syarifuddin, kata dia, juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.

Menurut dia, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA. 

“Dia cuma sowan,” kata dia.

Syarifuddin, kata dia, kemudian menyarankan kepada Sudrajad untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Setelah pertemuan di MA itu, sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati berangkat dan tiba di gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. 

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Baca juga: Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Geledah Gedung MA, Ini yang Ditemukan KPK

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan