Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya dan cek pada laman resmi kemnaker.go.id jika dapat.

kemnaker.go.id
Notifikasi atau status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 direncanakan cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya.

BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp 600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan cair mulai Senin (26/9/2022).

Hal itu diketahui dari penuturan Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi kepada Kompas, Minggu (25/9/2022).

"BSU 2022 tahap 3 diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur, bisa besok atau lusa berproses," ujar Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses BSU 2022 tahap 3 dan diharapkan awal-awal minggu ini sudah mulai tersalurkan.

Penyaluran BSU 2022 tahap 3 itu merupakan kelanjutan dari tahap 2 yang sudah cair pada Selasa 20 September 2022 lalu.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Pemberian dana BSU 2022 tahap 3 adalah penyaluran bertahap dari total keseluruhan.

Total keseluruhan nantinya, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.

Bantuan tahap 3 ini juga akan disalurkan ke lima bank penyalur (himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah serta PT Pos Indonesia.

Tata cara penyaluran BSU 2022 tahap 3

Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.

Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

6. PT Pos Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:

- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: BSU Tahap 3 Cair Awal Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Cara Cek BSU 2022 tahap 3 di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Adapun kendala jika BSU 2022 tahap 3 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka) (Kompas.com/Mela)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan