Kamis, 20 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rumah, Mobil Mazda CX-3, Motor Honda PCX, dan Vespa Matik

KPK terus bergerak dalam menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kini disita rumah, mobil dan motor.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
KUOTA HAJI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK menyita rumha hingga sepeda motor terkait dugaan korupsi kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK sita mobil Mazda CX-3 terkait korupsi kuota haji
  • KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
  • KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi dari pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut.

"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).

Berikut adalah rincian aset yang disita oleh KPK pada Senin (17/11/2025):

  1. Properti: 1 bidang rumah beserta surat bukti kepemilikannya yang berlokasi di kawasan Jabodetabek
  2. Kendaraan Roda Empat: 1 unit mobil bermerek Mazda CX-3
  3. Kendaraan Roda Dua: 1 unit Vespa Sprint Iget 150 dan 1 unit Honda PCX

Penyitaan aset ini beriringan dengan temuan mengejutkan KPK mengenai modus operandi para pelaku.

Baca juga: Miris! KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji: Biro Travel Tak Berizin Diduga Ikut Transaksi

KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Kekacauan ini bermula dari diskresi pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). 

Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Lonjakan kuota haji khusus yang drastis ini diduga memicu "pasar gelap". 

Baca juga: KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama

Biro travel yang tidak memiliki izin resmi atau tidak mendapatkan kuota, nekat membeli jatah dari PIHK lain yang memiliki kuota.

"PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota haji khusus ini, membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," ungkap Budi.

Akibatnya, fasilitas yang diterima jemaah sering kali tidak sesuai dengan biaya mahal yang telah dibayarkan. 

KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Periksa 12 Saksi

Guna membongkar jejaring ini, KPK telah memeriksa maraton 12 saksi pada awal pekan ini, di mana 10 di antaranya adalah pimpinan biro perjalanan haji. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved