Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Soal Kasus Lukas Enembe, Jokowi Minta Hormati Panggilan KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan soal Gubernur Papua Lukas Enembe ketika berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sejatinya, Gubernur Papua dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) ini.

Namun, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK karena kondisi kesehatan.

Jokowi pun meminta setiap pihak yang terjerat kasus untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sama saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

"Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Baca juga: Menaker Ida: Presiden Jokowi Akan Tinjau Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara

Sementara itu, tim kuasa hukum menyebut, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ucap Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Roy mengatakan, pada hari ini seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura.

Namun, Roy menyebut, tidak bisa (berobat ke Singapura) karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.

"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik-baik," lanjut Roy.

Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar setelah mangkir dari panggilan pertama.

Rencananya, Lukas Enembe diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).

Jelang diperiksa KPK, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Merespons hal tersebut, KPK akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Tokoh Pemuda Papua: Kasusnya Murni Kaitannya dengan Hukum

Tokoh Pemuda Papua, Martinus Kasuay, turut menanggapi kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Menurutnya, pihaknya sepakat proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan dan dituntaskan oleh KPK.

Untuk itu, Martinus Kasuay menilai sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai proses hukum yang berlaku.

Martinus Kasuay mengatakan, kasus korupsi Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," kata Martinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Datangi Komnas HAM, Koalisi Rakyat Papua Bicara Kinerja KPK Hingga Minta Lukas Enembe Ditemui

Sekretaris Barisan Merah Putih ini menyatakan, di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meski orang itu mempunyai jabatan di Pemerintahan.

Martinus menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa.

Apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman, serta sebaliknya akan dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti, bahwa semua ini ada proses hukum dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ucap Martinus.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Tribun-Papua.com, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan