Rabu, 3 Juni 2026

Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN terkait tujuan diadakannya Pendataan Non ASN. Masih dibuka hingga 31 Oktober 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Tayang:
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
pendataan-nonasn.bkn.go.id
BKN menjelaskan Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah. 

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Tahap Pendataan Non ASN

1. Membuat Akun;

2. Cetak Kartu Informasi Akun;

3. Login dan Mengisi Biodata;

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;

5. Resume Pendataan Non ASN;

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

- Kartu Keluarga (KK);

- Ijazah;

- Pas Foto;

- Swafoto/selfie;

- Surat Keputusan (SK) Jabatan;

- Bukti Pembayaran Gaji.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Oktavia WW)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved