Kasus Lukas Enembe
AHY: Berkat Partai Demokrat Ancaman Elemen Negara terhadap Lukas Enembe pada 2017 Tidak Terwujud
AHY mengungkapkan ada dua kali intervensi terkait calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe pernah mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara.
AHY mengungkapkan ada dua kali intervensi terkait calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY menyebut pihak yang mengintervensi itu merupakan elemen negara.
"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal cawagub sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Seperti diberitakan, AHY akhirnya blak-blakan menjelaskan kenapa dirinya baru bersikap soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
AHY berdasar pengalaman empiris mengaku perlu melakukan analisis kemurnian kasus yang disangkakan terhadap kadernya.
“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe,” ucap AHY.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum
AHY kemudian mengungkap, pengalaman tersebut adalah soal adanya intervensi dari elemen negara yang memaksakan bakal calonnya untuk posisi Wakil Gubernur Papua.
“Pada Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkap AHY.
AHY kemudian menegaskan, penunjukkan soal calon wakil gubernur untuk Lukas Enembe yang diintervensi elemen negara sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.
“Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat,” ucap AHY.
“Apalagi waktu itu, Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.”
Saat itu, lanjut AHY, Lukas Enembe memang mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara untuk posisi cawagub Papua.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi, Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata AHY.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, AHY Minta Kadernya di Papua untuk Tenang dan Jaga Kondusifitas
Tapi ternyata tidak berhenti di situ, kata AHY, intervensi kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021.
“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”
Hingga pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe disangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Proses kemudian berlanjut pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 11 dan 12 dengan delik gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh segala komitmen dan upaya penegakan hukum. Termasuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya juga mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY.’
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya, selama proses itu berjalan, selama Pak Lukas berhalangan menjalankan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas.”
Beri bantuan hukum
AHY mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua itu jika dibutuhkan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi partainnya.
"Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan."
"Ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat," kata AHY saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.
Lanjut AHY mengingatkan, agar jangan ada politisasi dalam penanganan kasus hukum kadernya itu.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Partai demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan."
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi.
Dengan status tersangka itu, AHY pun menyatakan akan menonaktifkan Lukas dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua.
AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY.