Kamis, 21 Agustus 2025

Akses Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji, BSU Tahap 4 Dipersiapkan

Akses kemnaker.go.id, Ini cara cek penerima BSU atau BLT gaji 2022, penyaluran tahap 4 tengah diproses

Penulis: Daryono
kemnaker.go.id
Akses kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT gaji, pencairan tahap 4 tengah dipersiapkan. 

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Cara kedua mengecek penerima BSU 2022 yakni dengan mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Caranya sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Percepatan Penyaluran BSU di Ternate

Syarat penerima BSU 2022

BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan