Polisi Tembak Polisi
Brigadir J ke Vera Simanjutak: Kenapa Kau Masih Nunggu Abang, Buka Hatimu Buat Laki-Laki Lain
Brigadir J mengatakan kepada Vera Simanjutak agar mencari laki-laki lain. Ungkapan tersebut dikatakan pada 21 Juni 2022 melalui video call.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Berkas Perkara Tersangka Sudah Lengkap, Siap Disidangkan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS
Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri akan menyerahkan alat bukti beserta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung RI pada Senin (3/10/2022).
Dedi mengatakan penyerahan alat bukti dan tersangka kasus Ferdy Sambo ini adalah bentuk langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok,” tuturnya.
Sementara lokasi penyerahannya, Dedi mengatakan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim Polri,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi