Polisi Tembak Polisi
Brigadir J ke Vera Simanjutak: Kenapa Kau Masih Nunggu Abang, Buka Hatimu Buat Laki-Laki Lain
Brigadir J mengatakan kepada Vera Simanjutak agar mencari laki-laki lain. Ungkapan tersebut dikatakan pada 21 Juni 2022 melalui video call.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Vera Simanjutak membeberkan percakapannya dengan Brigadir J pada 21 Juni 2022 sebelum kekasihnya itu tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022.
Vera mengatakan Brigadir J sempat meminta dirinya untuk membuka hati ke laki-laki lain.
Namun, katanya, Brigadir J tidak memberikan alasan soal pernyataannya tersebut.
“Kenapa kamu masih nunggu abang dek? (Vera menjawab) Ya karena aku sayang abang. Buka ya dek hatimu buat laki-laki lain,” tuturnya dalam program Rosi, Kamis (29/9/2022).
Kemudian, ujar Vera, Brigadir J meminta kekasihnya untuk tidak usah memikirkan nasib dirinya.
Baca juga: Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Brigadir J juga meminta agar Vera dapat bahagia dengan laki-laki lain.
“Nikah pun nanti kau, punya anak kalian, bahagia. Kalau abang tetaplah sendiri dek,” cerita Vera.
Mendengar ucapan Brigadir J itu, Vera bersikukuh untuk tetap ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Nggak mau saya. Aku maunya nikah sama abang,” tuturnya.
Selain itu, Vera pun berbalik bertanya ke Brigadir J apakah dirinya sudah tidak mencintainya.
Namun, Brigadir J justru diam dan berkata kepada Vera bahwa ingin tidur karena dadanya sesak.
“Udah dulu ya dek. Abang mau tidur. Dada aku sesak,” kata Brigadir J menurut keterangan Vera.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan