Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan.

Penulis: Adi Suhendi
Ist
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Agung.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dari kelima tersangka hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.

Setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Senin (3/9/2022) pekan depan.

"InsyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan

Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Febri Diansyah-Rasamala Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Pukulan Bagi Kelompok Masyarakat Sipil

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan kelima tersangka.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana

Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.

Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Putri Candrawathi tak siap ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil Zumhana.

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

Baca juga: Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Harap Kliennya Dibimbing ke Jalan Benar

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengungkit bahwa kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan terbuka di persidangan

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati menyatakan akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J pada persidangan nanti.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Awalnya, Arman menuturkan jika kedua kliennya tersebut mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri kepada wartawan.

Karenanya, Arman menegaskan Sambo dan istrinya akan mengakui perbuatannya dan mengungkap pada persidangan nanti.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ucap Arman.

Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan