Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Moeldoko: Polri Sudah Jalankan Perintah Presiden

Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera naik ke persidangan, KSP Moeldoko puji kinerja Polri, Kamis (29/9/2022).

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal kasus Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).

Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21, proses persidangan menanti Ferdy Sambo Cs.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan proses hukum kasus Brigadir J bakal naik ke persidangan.

"Saya pikir semuanya sudah tahu persoalan ini sebentar lagi akan persidangan, tunggu saja proses hukumnya," kata Moeldoko saat konferensi pers di soal isu-isu terkini di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Untuk itu, Moeldoko meminta masyarakat menunggu proses hukum yang berlangsung.

Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk

Lebih lanjut, Moeldoko memuji kinerja insitusi Polri.

Menurutnya, Polri telah melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Intinya, bahwa institusi kepolisian telah menjalankan perintah presiden, semuanya diproses dengan cepat transparan dan terbuka, itu sudah dijalankan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, namun tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022). 

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.

Dikutip dari situs resmi Polri, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," terang Mahfud.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap, sehingga kasus segera masuk dalam tahap persidangan. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan