Polisi Tembak Polisi
Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS
Bagi Jaksa saat kasus semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.
Baca juga: Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, Kejagung uga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21.
Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan. (Kompas.com/Dedik Priyanto)