Kamis, 21 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta

Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dikutip Jumat (30/9/2022).

Perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Novy Dewi Cahyati dengan hakim anggota masing-masing Enrico Simanjuntak dan Akhdat Sastrodinata. 

Putusan dibacakan pada Selasa (20/9/2022).

Sementara perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Sudarsono dengan hakim anggota masing-masing Andi Maderumpu dan Elfiany. 

Putusan dibacakan pada Rabu (21/9/2022).

Dalam gugatannya itu, para mantan pegawai KPK sama-sama menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI.

Hakim menjelaskan, Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, tapi sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.

Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.

“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga kepolisian adalah telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” kata hakim.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meletakkan kartu identitas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meletakkan kartu identitas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim berpendapat, pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II. 

Para tergugat dinilai telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.

Tindakan para tergugat dalam peralihan hak dan kedudukan kepagawaian para penggugat dari pegawai KPK menjadi ASN kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan menguji objek sengketa dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dalil gugatan para penggugat, yaitu asas kepastisn hukum, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik,” kata hakim.

Menurut hakim, asas kepentingan pertimbangan tersebut sudah terjawab, semua permasalahan hukum dalam sengketa ini, yaitu tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur adalah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Menimbang, bahwa karena gugatan para penggugat ditolak, maka para penggugat dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” ujar hakim.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam permohonannya, para penggugat yang merupakan mantan pegawai KPK meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK merupakan perbuatan melawan hukum. 

PTUN Jakarta juga diminta agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sejumlah poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah meminta memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan