Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal
Mahfud MD menilai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuktikan Polri serius mengusut kasus Ferdy Sambo.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kriminolog UI Sebut Bukti Kapolri Penegasan Tak Bedakan Tersangka
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.