Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal

Mahfud MD menilai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuktikan Polri serius mengusut kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022). 

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kriminolog UI Sebut Bukti Kapolri Penegasan Tak Bedakan Tersangka

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan