Pemilu 2024
Bawaslu Sebut Pelibatan Parpol dalam Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Tak Selaras dengan UU Pemilu
Rahmat Bagja menyebut pembatasan partisipasi masyarakat dalam hal ini partai politik yang tertuang di Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pembatasan partisipasi masyarakat dalam hal ini partai politik yang tertuang di Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu punya tujuan untuk mencegah adanya konflik kepentingan.
Namun dalam Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) tepatnya di Pasal 6, dijelaskan bahwa partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini yang menurut Bagja ketentuan Pasal 6 Rancangan PKPU Parmas tak selaras dengan Pasal 448 UU Pemilu.
"Dengan demikian Pasal 6 Rancangan PKPU Parmas tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," terang Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Ketua KPU Minta Jangan Sembarang Tafsir PKPU agar Penegakan Hukum Tetap Sesuai Konteks
Bawaslu menjelaskan bahwa Pasal 448 tidak memberikan hak kepada partai politik untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini lantaran partai politik merupakan peserta pemilu.
"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur," jelas dia.