Kasus di Mahkamah Agung
KPK Tahan Seorang Tersangka Pihak Swasta Penyuap Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati
KPK tahan seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: MA Periksa Atasan Langsung Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK
Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.