Kamis, 28 Agustus 2025

Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

Surya Darmadi juga memastikan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengatakan siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi juga memastikan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.

Bos Duta Palma Group ini seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.

"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," ucal Surya Darmadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022).

Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.

Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Justru, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya.

Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.

Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin HGU.

Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Baca juga: Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif

Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" tanya Juniver.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan