Senin, 1 Juni 2026

Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya

Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru 2022. Biaya pembuatan SIM berbeda tergantung dari jenis SIM yang dibuat.

Tayang:
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
Polri
Ilustrasi SIM - Rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru 2022. Besaran biaya dipengaruhi oleh jenis SIM yang dibuat. 

- SIM BII/Umum Rp120.000

- SIM D Rp50.000

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan

- SIM C Rp75.000

- SIM A Rp80.000

- SIM A Umum Rp80.000

- SIM BI/Umum Rp80.000

- SIM BII/Umum Rp80.000

- SIM D Rp30.000

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved