Polemik Pencopotan Hakim MK
Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menilai diberhentikannya Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranahnya DPR.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," lanjutnya.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.