Senin, 8 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sanksi PSSI untuk Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan: Pertandingan Tanpa Penonton, Denda Rp 250 Juta

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengumumkan sanksi yang diberikan PSSI kepada klub sepak bola Arema FC setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan.

SURYA/SURYA/PUR
Para pemain dan manajer Arema FC berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Para pemain dan manajer Arema FC melakukan tabur bunga di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sebagai bentuk empati banyaknya suporter yang meninggal usai laga antara Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) Kemarin. SURYA/PURWANTO 

Atas kejadian ini, Akmal pun menilai terjadi pelanggaran prosedural yang sangat fatal karena sampai menelan korban jiwa.

"Belum lagi jam pertandingan yang larut malam PSSI dan LIB harus merevisi aturan ini," katanya.

Selain itu kapasitas penonton yang membludak, Akmal juga mengkritisi tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.

Polisi yang menembakan gas air mata kearah suporter dinilai melanggar aturan keamanan pengamanan stadion yang dibuat oleh FIFA.

"Bahwa senjata api dan gas air mata dilarang ke dalam stadion. Ini juga kelalaian PSSI karena tidak menyampaikan prosedur ini ke polisi," ucapnya.

Baca juga: Presiden Minta TGIPF Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Pemerintah Bentuk TGIPF untuk Usut Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam, Mahfud MD mengumumkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/22022).

Tim gabungan ini akan dipimpin oleh Mahfud sendiri.

"Untuk mengungkap kasus Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," ungkapnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022).

Mahfud mengatakan anggota dari TGIPF terdiri dari perwakilan kementerian terkait, organisasi sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Baca juga: Tragedi Maut di Kanjuruhan Malang: Siapa Pemegang Kunci Tribun Stadion?

"Nanti (anggota TGIPF) akan diumumkan secepatnya," ujarnya.

Mahfud berharap TGIPF yang dibentuk ini dapat mengusut tuntas tragedi ini paling lama tiga minggu ke depan.

Kemudian, Mahfud menjelaskan rencana jangka pendek yang akan dilakukan untuk mengusut kerusuhan yang menewaskan 125 orang ini.

Pertama, Polri dapat mengungkap pelaku tindak pidana dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di Kabupaten Malang.

Baca juga: Soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Bisa Lolos Sanksi Berat FIFA?

"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku karena dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya," papar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan