Minggu, 31 Agustus 2025

Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan

Saat persidangan nanti, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bebas dari dakwaan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (5/10/2022) 

Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (5/10/2022), Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bareskrim Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Totalnya 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum.

Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian ada tiga tersangka yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan