Kasus Lukas Enembe
Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Istri & Sang Putra Tolak Diperiksa KPK
Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara. Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.
Editor:
Dewi Agustina
"Nanti secara resmi kami akan menyampaikan surat ke KPK karena ini jaraknya jauh, kan, membuat surat fisiknya, menyerahkan, nanti sekembalinya kami ke Jakarta baru kami menyerahkan surat pemberitahuan," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan sang putra Astract Bona Timoramo .
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas.
Baca juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Selain Astract dan Yulce, KPK pun memanggil saksi lainnya yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.
KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.
Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
(Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina) (Tribunnews.com/Ilham Ryan)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Menolak Diperiksa KPK