Minggu, 9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

KPK Sita Uang Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD Untuk Sugiri

KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Uang berasal dari Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma
  • Penyerahan uang sudah kali ketiga dari total Rp 1,25 miliar
  • Sugiri tagih uang kepada Yunus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

Sugiri Tagih Uang

Kronologi OTT ini bermula saat Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November. 

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," jelas Asep.

Tiga Perkara Jerat Sugiri

Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman. 

Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP). 

Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved