Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Deretan Pelanggaran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata
Berikut deretan pelanggaran enam tersangka yang telah ditetapkan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan dan sisanya dari kepolisian.
Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri
Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).
Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pintu-Pintu Stadion Milik Pemda Bakal Ditinjau Ulang
Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.
Baca juga: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Perlu Pendampingan Psikologi
Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.
Listyo juga membeberkan 20 polisi yang diduga juga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
- Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
- Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan