Selasa, 2 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Sudah ada 6 tersangka, Kapolri katakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.

SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). Kapolri katakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan bisa bertambah. (SURYA/PURWANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.

Di sisi lain, Kapolri Listyo juga menyebut anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan untuk bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka mulai dari Direktur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri.

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga insiden itu menewaskan 131 orang.

Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI

Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.

Kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Ketiga, SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. 

Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Polri Dikritik New York Times dan Disindir Profesor Asing

Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP. 

Kelima, selanjutnya yakni H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan