Polisi Tembak Polisi
4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo: Jumlah Jaksa yang Dikerahkan hingga soal Keamanan
Berikut update mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan segera masuk ke tahap persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera memasuki tahap persidangan.
Jadwal sidang akan ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan jadwal sidang akan keluar paling lambat, Senin (10/10/2022) malam nanti.
Jadwal sidang akan disampaikan melalui website sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam (PN Jakarta Selatan).'
"jadi bapak atau ibu akan tahu pada malam hari," kata Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Pastikan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Keluar Malam ini Lewat Website Pengadilan
Persidangan Digelar Terbuka
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya secara terbuka.
Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang secara terbuka di Ruang Sidang Utama.
Awak media dan masyarakat umum dipersilakan menonton dari monitor yang disediakan di luar ruang sidang.
"Terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews.
"Di selasar akan disiapkan monitor," sambungnya.
Dalam persidangan nanti, seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Tetapi pihak PN Jakarta Selatan belum memastikan penempatan seluruh tersangka di dalam sel.
30 Jaksa Dikerahkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ferdy-sambo-di-bareskrim-dan-kejaksaan-agung.jpg)