Sabtu, 16 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Hari ini jaksa limpahkan dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan, sidang perdana kemungkinan digelar pertengahan Oktober di PN Jaksel.

Tayang:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. Update kasus Ferdy Sambo Cs, hari ini jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan kemungkinan pertengahan Oktober 2022. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Sungai Bahar, Provinsi Jambi, dan dimakamkan pada 11 Juli 2022.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tegas Barita via dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).

"Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," imbuh Barita.

"Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya," ujar Barita.

"Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya 'peluru' untuk mematahkan," imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabungkan

Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait perkara Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Kejagung memastikan bahwa dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan digabungkan menjadi satu di persidangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara.

Pertama, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.

Total kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.

JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut dilakukan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap alias P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan."

"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaksa Susun Dakwaan Kuat dengan Alat Bukti Lengkap Tersangka Ferdy Sambo Cs

Fadil menyatakan, JPU sejatinya tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan. Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Fadil menyatakan, JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.

Fadil menambahkan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut, dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," paparnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved