Bantuan Langsung Tunai
BLT UMKM akan Cair Rp 1,2 Juta Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
BLT UMKM 2022 akan disalurkan pemerintah dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Simak syarat dan cara daftar penerima BLT UMKM.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Laman eform.bri.co.id Belum Tampilkan Info BLT UMKM, Simak Syarat Daftar jadi Penerima BLT
Cara Daftar BLT UMKM
Pada tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.
Dalam hal ini pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)