Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum

Jubir KPK, Ali Fikri meminta istri dan anak Lukas Enembe untuk kooperatif dan penuhi panggilan KPK untuk diperiksa jadi saksi kasus dugaan gratifikasi

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. | Ali Fikri meminta isteri dan anak Lukas Enembe untuk kooperatif dan penuhi panggilan KPK untuk diperiksa jadi saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. 

Dalam pasal itu intinya, dia menyebut, seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," kata Petrus.

Petrus mengatakan dirinya bersama tim advokasi Lukas Enembe belum mendapat jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus Lukas.

"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," katanya.

Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Berani Hadapi Kasus Hukum

Astract Bona dan Yulce Wenda seharusnya diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.

KPK menyatakan bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.

Baca juga: Hadapi KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Bentuk Tim Pengacara Nasional Berjumlah 40 Orang

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan