Senin, 25 Agustus 2025

Rp 492 Juta Terkumpul dari Lelang Aset Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Mantan Ketua MK

Pelelangan dilakukan oleh tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Rp 492 Juta Terkumpul dari Lelang Aset Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Mantan Ketua MK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
(ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan uang ratusan juta rupiah dari hasil lelang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan uang ratusan juta rupiah dari hasil lelang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Pelelangan dilakukan oleh tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Lukas Enembe Tak Bisa Lewat Hukum Adat

"Seluruh barang lelang yang berjumlah 56 yaitu kendaraan roda empat berbagai tipe dan merk ,roda dua berbagai tipe dan merk dan handphone berbagai tipe dan merk, seluruhnya laku terjual dengan total Rp492 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ali mengatakan hasil lelang selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara.

"Kegiatan lelang barang rampasan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan asset recovery dari hasil korupsi yang ditangani KPK," katanya.

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh, terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Agar Pemanggilan Lukas Enembe Berjalan Mulus Penyidik KPK Harus Dekati Tokoh di Papua

Sementara itu, Muhtar Ependy ialah orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan