Kamis, 28 Agustus 2025

Tanggapan UGM Ihwal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat

Gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi didaftarkan Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Editor: Choirul Arifin
Screenshot Kompas TV
Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah muncul gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.

Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kemudian memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D menjelaskan adanya klarifikasi itu lantaran mempertimbangkan beredarnya isu atau informasi yang terjadi di media.

“Kami dari pihak UGM, dimana Pak Jokowi pernah menempuh pendidikan, perlu menyampaikan beberapa hal. Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni Program Studi (Prodi) S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” ujarnya saat konferensi pers di kampus UGM hari ini, Selasa (11/10/2022).

Ia mengatakan, Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tukasnya.

Baca juga: Rektor UGM Bantah Ijazah Milik Jokowi Palsu: Benar-benar Lulusan Universitas Gadjah Mada

Mengutip Kompas.com, gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu.

Tanggapan Kepala SMAN 6 Surakarta

Diketahui, Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta. Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Sekolah itu didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.

Baca juga: Tanggapi Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Percuma Ngomong dengan Orang Tidak Waras

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan