Kamis, 14 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini untuk Mencairkan Dananya!

BSU tahap 5 mulai cair hari ini (12/10/2022), segera cek notifikasinya dan siapkan berkas-berkasnya untuk mencairkan dana BSU senilai Rp 600.000.

Editor: Miftah
freepik
Ilustrasi uang - BSU tahap 5 mulai cair hari ini (12/10/2022), segera cek notifikasinya dan siapkan berkas-berkasnya untuk mencairkan dana BSU senilai Rp 600.000. 

- Mencairkan BSU di ATM

Penerima BSU juga bisa mencairkan dana BSU melalui ATM.

BSU langsung ditransferkan ke masing-masing rekening penerima.

- Melakukan Pencairan Dana BSU di Kantor Pos Indonesia.

Penerima BSU yang tak memiliki rekening BSU, bisa melakukan pencairan dana BSU di Kantor Pos Indonesia.

Anda hanya perlu membawa surat undangan dari PT Pos Indonesia dan KTP Asli saja.

Seluruh pencairan BSU dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis.

Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Tahap 5, Sudah Cair

Tetapi sebelum melakukan pencairan BSU, Anda perlu mengetahui syarat-syarat penerima BSU berikut ini.

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang aktif sampai dengan Juli 2022

c. Gaji atau upah yang diterima paling banyak adalah Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

d. Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri

e. Tidak menerima program bantuan lain seperti kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 5 Cair Hari Ini, Segera Cek di Laman kemnaker.go.id dan Simak Notifikasi Penerimanya

Cara Cek Status dan Notifikasi Penerima BSU Secara Online

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan