Kasus Suap BPN Riau, KPK Dalami Perintah Percepat Urusan HGU dari Pihak Swasta Pemberi Uang
KPK mendalami perintah pejabat BPN Riau untuk mempercepat pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari pihak swasta yang sudah memberi uang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah dari salah satu pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau untuk mempercepat pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari pihak swasta yang sudah memberi uang.
Hal itu didalami tim penyidik lewat sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Selasa (11/10/2022).
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Namun, juru bicara berlatar jaksa itu enggan mengungkap pihak swasta yang telah memberikan uang.
Adapun identitas para saksi yang diperiksa antara lain, Dwi Handaka Purnama, Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Oka Pratama, PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau; R Ahmad Saleh Mandar, pensiunan PNS (Kabid Survey Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016-2019; Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Indrie Kartika Dewi, Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit
Kemudian, Masrul, PNS/Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau; Desi Ekawati, PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; MHD Khoiril, Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran; Rijal Ariq, Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau; dan Roby Atthariq, PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.
KPK meningkatkan kasus dugaan suap pada Kanwil BPN Provinsi Riau ke tahap penyidikan.
Sejurus dengan itu, lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ini.
Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi (swasta), Syahrir penerima," kata aparat penegak hukum ini.
Baca juga: KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dari Hasil Geledah Kasus Siap HGU Kanwil BPN Riau
Namun, pihak komisi antikorupsi sendiri saat ini belum mau mengungkapnya secara gamblang kasus tersebut.
Pun termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan ke masyarakat setiap perkembangan penyidikan kasus ini.
Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," kata Ali.
Dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan.
KPK menemukan sejumlah alat bukti, seperti uang 100 ribu dolar Singapura serta dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.