Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pengelola Kasino Judi Singapura Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Harusnya Defry bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapore Defry Stalin tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10/2022) kemarin.

Harusnya Defry bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Defry Stalin (swasta), informasi yang kami terima yang bersangkutan belum bisa hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Datangkan 3 Dokter Singapura untuk Merawatnya, KPK Periksa Pengelola Kasino Singapura

Ali mengatakan penyidik akan memanggil ulang Defry Stalin.

Hanya saja waktu pemanggilan belum ditentukan.

"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi," katanya.

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap petinggi kasino di Singapura tersebut.

Diduga penyidik bakal mendalami aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi di Singapura.

Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Diantaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan