Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
LPSK Temukan Dugaan Gas Air Mata Digunakan Berlebih di Tragedi Kanjuruhan: Sampai ke Luar Stadion
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya penerapan penembakan gas air mata berlebihan yang dilakukan oleh aparat di Kanjuruhan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya penerapan penembakan gas air mata berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Hal itu didasari kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada video yang didapati pihaknya saat kejadian penembakan gas air mata pertamakali dilesahkan ke arah penonton.
Kata dia, rentetan waktu dari penembakan gas air mata pertama ke selanjutnya itu dilakukan dalam kurun waktu berdekatan.
"Kita lihat divideo, itu adalah rentetan tembakan yang pertama kita melihat kemudian tembakan kedua, itu tembakan kedua itu dilakukan atau terdengar dalam waktu yang berdekatan," kata Edwin saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
"Sangat terlihat bahwa ada penggunaan gas air mata yang ada di lapangan ke arah massa penonton dan berlebihan," sambung Edwin.
Bahkan kata dia, pihaknya mendapati keterangan dari saksi yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion.
Kata Edwin, saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir motor Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," ucap Edwin.
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan.
Padahal posisi yang bersangkutan saat nonton pertandingan itu berada di tribun 7.
Namun upayanya untuk keluar dari pintu Tribun 7 urung terlaksana, sebab area tempatnya menonton sudah ditembaki gas air mata oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Hasil Temuan LPSK di Tragedi Kanjuruhan: Bukan Penonton Saja yang Selamatkan Diri dari Gas Air Mata
"Menyaksikan tembakan ke arah penonton duduk di bagian timur dan bagian tribun berdiri," kata Edwin menyampaikan kesaksian seorang yang tak disebutkan identitasnya itu.
Aparat diduga halangi pertolongan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati adanya temuan perbuatan menghalang-halangi proses evakuasi korban oleh oknum aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi.
Bahkan penghalangan itu turut dialami oleh tenaga medis yang diterjunkan ke lokasi guna melakukan pertolongan.
Ironisnya, beberapa saksi juga menyebut, mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari oknum aparat tersebut.
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga menyatakan, dalam proses evakuasi korban, terjadi kelambataan penanganan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara termasuk aparat keamanan.
Hal itu ditandai kata dia dengan tidak adanya permintaan pengerahan ambulans ke fasilitas kesehatan terdekat saat korban sudah mulai berjatuhan.
"Rupanya memang tidak ada permintaan pengerahan ambulan ini dari panitia maupun dari aparat keamanan, untuk ikut membantu evakuasi para korban ini," kata Hasto.
Dirinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi yang ditemukan saat melakukan investigasi, banyak dari mereka yang mentebut kalau oknum aparat menolak untuk memberikan pertolongan.
Baca juga: Investigasi LPSK Tragedi Kanjuruhan: Penyelenggara Tak Lakukan Simulasi Pengamanan Pertandingan
Padahal kata dia, sudah banyak suporter Arema Malang yang menjadi korban meminta pertolongan itu kepada aparat keamanan.
"Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan," tukas dia.
Diketahui, atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut hingga hari ini setidaknya 132 orang menjadi korban meninggal dunia.
Sedangkan, masih ada puluhan korban lagi yang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, serta ratusan korban lainnya juga harus menjalani perawatan karena mengalami luka ringan.
Akibat tragedi ini, terdapat beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta beberapa perwira Brimob Polda Jawa Timur.