Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Hal Ini yang Buat Ferdy Sambo Naik Pitam hingga Keluarkan Perintah Hajar Brigadir J

Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah hingga Ferdy Sambo naik pitam.

KOMPAS.com Rahel Narda/Kristianto Purnomo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah hingga Ferdy Sambo naik pitam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat
masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu pun yang mendasari Ferdy Sambo menjadi naik pitam.

Ini diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Fakta itu diketahui berdasarkan pengakuan dari Putri Candrawathi.

Saat itu, Putri sembari menangis menelepon Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar saat masuk ke dalam kamarnya.

"Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan tersebut.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo pun menjadi naik pitam.

Namun, Putri mencoba menenangkan dengan meminta agar tidak menghubungi ajudan lain
terkait insiden tersebut.

"Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar
dibanding dengan Ajudan yang lain”, bunyi surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut. Saat itu, Putri
berjanji bakal menceritakan insiden itu ketika dirinya tiba di Jakarta.

"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,"bunyi surat dakwaan tersebut.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga ternyata sempat dipanggil
untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.

"Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam
kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit,"bunyi dakwaan tersebut.

Hal ini setelah Brigadir J dengan sopir Putri, Kuat Maruf bertengkar pada Kamis (7/7)
lalu. Putri menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Alun-Alun Kota Magelang untuk segera kembali ke rumah.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur," jelasnya.

Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor pada Ferdy Sambo soal Brigadir J, Padahal Belum Tahu Pasti Kejadiannya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan