Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy Tegas Katakan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak, Bukan Perintah Hajar Yosua
Ronny tegas menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memang memberikan perintah menembak, bukan Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghajar
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan yang mengklaim Ferdy Sambo tak memberikan perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pernyataan Ferdy Sambo tak memberikan perintah menembak disampaikan oleh Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
Ronny tegas menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memang memberikan perintah menembak.
Bukan seperti yang disampaikan Febri Diansyah yang mengatakan Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menghajar Yosua.
"Iya, dari keterangan klien saya menyampaikan bahwa perintahnya adalah perintah tembak."
"Iya (jadi jelas clear jelas perintahnya tembak-tembak), iya bukan (perintah) hajar-hajar," tegas Ronny dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ferdi Sambo Langsung Marah Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Pahanya Diraba Brigadir J
Ronny menyampaikan, Ferdy Sambo memang dari awal pada saat rekonstruksi kasus terus membantah apa yang disampaikan oleh Eliezer.
Hanya saja, menurut Ronny, semua kebenaran berbasis data dan bukti.
Sehingga, kata Ronny, jika memang FS mengelak, maka silahkan mencari alat bukti yang ada.
"Sebenarnya kita nggak kaget, karena kan waktu rekonstruksi juga dari pihak saudara FS membantah apa yang disampaikan oleh klien saya (Eliezer), tapi itu silahkan saja, itu haknya dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan."
"Tetapi pembuktian yang lain kan nanti kita coba cocokan dengan alat bukti yang lain, pasal 185 saksi-saksi dengan alat bukti yang lainnya."
"Pastinya begini yang perlu kita sampaikan bahwa klien saya konsisten sampaikan fakta yang terjadi (terungkap), karena klien saya merupakan saksi kunci yang membuka terang kasus ini," jelas Ronny.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan
Apalagi, Eliezer memang mengajukan diri dan bersedia menjadi Justice Collaborator (JC).
"Ketika diterimanya status sebagai JC itu, ada syarat ya yang sangat ketat oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), mereka melakukan akses, mereka menguji keterangan dari juga pun dari calon JC ini," terang Ronny.
Sehingga tentu konsistensi Eliezer sebenarnya telah teruji.
"(Apalagi) kalau kita flashback begini, klien saya ini yang mengungkap (kasus ini) dan akhirnya terbukalah apa yang terjadi, dan diikuti dengan alat bukti yang lain, kemudian keterangan saksi yang lain berubah juga mengikuti."
"(Yang pasti) nanti detailnya kita buka di pengadilan," kata Ronny.
Eliezer, menurut Ronny, sangat memahami posisi JC.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Buat Skenario Tembak Menembak & Pelecehan di Duren Tiga Demi Selamatkan Bharada E
Prinsipnya, ia tak akan berupaya menyelamatkan diri, yang paling penting adalah bagaimana cara untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.
"Filosofi dari undang-undang perlindungan saksi dan korban, ketika salah satu pelaku membuka dan menyampaikan apa yang terjadi, kemudian bekerja sama sama penyidik, kemudian nanti bekerja sama menyampaikan di pengadilan, nah harusnya ini kan menjadi pertimbangan," jelas Ronny.
Ronny pun mempertegas bahwa Eliezer melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Kembali lagi, jika Ferdy Sambo mengelak, Ronny mempersilakannya untuk meyiapkan alat bukti.
"Ya kami tetap konsisten bahwa klien saya sampaikan adalah perintah tembak."
"Nah kalau seandainya dari rekan-rekan, dan tim penasehat FS menyampaikan berbeda, ya nanti kita uji di pengadilan," tegas Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)