Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe. 

Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan