Kamis, 14 Agustus 2025

Cak Imin Sebut Pekerja Informal akan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Begini Skemanya

Pemerintah tengah merancang skema baru agar pekerja sektor informal bisa turut menikmati perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (PM) Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui usai acara Grand Launching Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial Melalui Pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Cak Imin sebut para pekerja sektor informal bakal jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pemerintah tengah merancang skema baru agar pekerja sektor informal bisa turut menikmati perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Menurutnya, pekerja informal seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, dan pelaku ekonomi mandiri lainnya memiliki peran besar dalam roda perekonomian, namun belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada sektor formal. Kini, kami sedang memperluas cakupan ke sektor informal agar mereka juga mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Grand Launching Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial Melalui Pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menjangkau para pekerja informal yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di pedesaan dan daerah terpencil.

Baca juga: Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD

“Kami mendorong partisipasi semua pihak. Di lapangan, sudah mulai ada bantuan kepesertaan dari pemerintah, termasuk subsidi iuran dari berbagai sumber,” jelasnya.

Skema Pembiayaan dan Harapan Mandiri

Berbeda dengan pekerja formal yang iurannya dipotong langsung dari gaji, pekerja informal akan mendapatkan bantuan pendanaan di tahap awal. 

Bantuan ini bisa berasal dari pemerintah pusat, perusahaan, hingga program CSR.

“Karena banyak yang belum mampu, maka di awal akan dibantu. Tapi ke depan, kami harap mereka bisa mandiri,” kata Cak Imin.

Ia juga menegaskan bahwa biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan. 

Dengan nominal tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan untuk berbagai risiko seperti kehilangan pekerjaan, kematian, dan hari tua.

“Murah sekali, hanya Rp16.800 per bulan sudah dapat jaminan ketenagakerjaan yang cukup lengkap,” tegasnya.

Meski demikian, Cak Imin belum memberikan kepastian kapan program ini akan mulai diterapkan secara luas bagi pekerja informal. 

Pemerintah masih menyusun formula dan mekanisme pelaksanaannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan