Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Berikut Profil Singkat & Peran 5 Tersangka

Sekadar menyegarkan ingatan, berikut profil singkat dan peran lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

Tayang:
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. 

Pada 2021, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri.

Surat permintaan resmi tersebut tertuang dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah.

Penetapan Bripka RR sebagai tersangka lantaran perannya untuk turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

3. Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf atau KM adalah seorang warga sipil yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

KM merupakan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.

Selain itu, ia juga bekerja sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.

4. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Yoshua alias Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika itu menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya atas Ferdy Sambo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved