Polisi Tembak Polisi
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Berikut Profil Singkat & Peran 5 Tersangka
Sekadar menyegarkan ingatan, berikut profil singkat dan peran lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (17/10/2022) besok.
Sementara itu yang akan lebih dulu menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Bharada Richard Eliezer sendiri akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Sekadar menyegarkan ingatan, berikut profil singkat dan peran lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pria berusia 24 tahun ini berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau Tamtama di kepolisian. Pangkat ini merupakan pangkat paling rendah dalam struktur kepolisian.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, Ini Perjalanan Kasus hingga sang Jenderal Jadi Tersangka
Bharada E merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapat senjata beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Ia juga memiliki kemampuan tembak di tingkat satu, yang artinya masih tergolong biasa saja.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
2. Bripka Ricky Rizal
Tersangka selanjutnya, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Ricky Rizal Wibowo merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka, yang masuk dalam daftar TSK.
Bripka RR tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes.
Pada 2021, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri.
Surat permintaan resmi tersebut tertuang dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah.
Penetapan Bripka RR sebagai tersangka lantaran perannya untuk turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
3. Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf atau KM adalah seorang warga sipil yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
KM merupakan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.
Selain itu, ia juga bekerja sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
4. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Yoshua alias Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika itu menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya atas Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan Ferdy Sambo mengakui perannya sebagai dalang pembunuhan ajudannya sendiri.
5. Putri Candrawathi
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
Wanita berusia 49 tahun ini merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Tercatat, Putri mengenyam pendidikan kedokteran dan memiliki gelar sebagai dokter gigi.
Ia adalah wanita keturunan Bali yang menetap di beberapa lokasi berbeda, lantaran mengikuti sang ayah bertugas.
Putri pertama kali bertemu dengan sang suami, Ferdy Sambo, saat sama-sama bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar.
Sempat berpisah setamat SMP, Sambo dan Putri kembali bertemu di Pulau Jawa, tepatnya saat Sambo sudah menjadi polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika itu mengatakan, Putri turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas) dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.
Kekasih Brigadir J berharap keadilan
Terkait sidang tersebut, kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak berharap keadilan.
Vera juga meminta agar nama baik Yosua dipulihkan.
Hal ini disampaikan oleh Vera Simanjuntak setela mengikuti ibadah untuk memperingati 100 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Meminta nama baik Yosua dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," katanya, Sabtu (15/10/2022), mengutip Tribun Jambi.
Vera meyakini bahwa Brigadir J adalah orang yang baik dan tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Ferdy Sambo menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut.
Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Sambo disebut emosional setelah mendapatkan pengakuan dari sang istri, Putri Candrawathi, Brigadir J telah melecehkan Putri saat berada di Magelang.
Kini Ferdy Sambo justru membuat manuver baru dengan mengaku bahwa ia tak memerintahkan Bharada E menembak melainkan menghajar Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut tak berniat mampir ke rumah di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan karena saat itu dirinya hendak badminton.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.