Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo saat Ditanya Pimpinan Ikut Menembak Atau Tidak: Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

Ferdy Sambo sempat berbohong kepada pimpinannya dengan menyebut tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo sempat berbohong kepada pimpinannya dengan menyebut tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara penghalangan penyidikan alias obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Awalnya, Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost lantai 3 sekitar pukul 22.00 Wib.

"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Skenario pembunuhan berencana itu juga sudah diceritakan kepada orang yang disebut pimpinannya. Namun, tidak disebutkan siapa pimpinannya tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo mengaku tidak menembak Brigadir J dalam kasus tersebut.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni "KAMU NEMBAK NGGA MBO...?" dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab "Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," ucap Jaksa.

Skenario itu dibuat karena masalah harga diri atas tindakan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Mau Bebas

"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Dengan begitu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya untuk diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang.

"TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.

"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan