Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo saat Ditanya Pimpinan Ikut Menembak Atau Tidak: Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya
Ferdy Sambo sempat berbohong kepada pimpinannya dengan menyebut tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tainda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Keluarkan Air Mata saat Perintahkan Hilangkan Isi Rekaman CCTV
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Adapun Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.