Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Sempat Menahan Diri Sebelum Akhirnya Susun Strategi Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kalau terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyusunan strategi terhadap pembunuhan Brigadir J itu dilakukan setelah dirinya mendengar adanya cerita kalau sang istri Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana, atas terdakwa Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal jika berdasar pada dakwaan tersebut, kabar adanya pelecehan itu belum dipastikan kebenarannya.
Singkatnya, peristiwa itu berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diketahui sudah menunggu kedatangan para rombongan tersebut termasuk ada Brigadir J di dalam rombongannya.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi, red) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Meski sudah merasa marah dengan apa yang didengarnya saat di Magelang, namun Ferdy Sambo disebut masih sempat menahan amarahnya.
Hal itu kata jaksa didasari pada pengalaman Ferdy Sambo sebagai anggota polri yang menjabat sebagai Mantan Kadiv Propam Polri.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menyusun rencana jahat yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," ucap jaksa.
Baca juga: Ternyata Hal Ini yang Buat Ferdy Sambo Naik Pitam hingga Keluarkan Perintah Hajar Brigadir J
Strategi Ferdy Sambo awalnya diketahui oleh tersangka lain yang juga merupakan ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal.
Bahkan Ferdy Sambo sempat menanyakan kesediaan dari Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, hanya saja Ricky Rizal menolak perintah dari Ferdy Sambo itu.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa seraya mencontohkan percakapan keduanya.
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengamini penolakan dari Ricky Rizal, namun meminta kepada ajudannya itu untuk membekingi jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Namun, bukan dihalangi, Ricky Rizal malah seakan membiarkan Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya itu.
Bahkan Ferdy Sambo juga sempat meminta Ricky Rizal untuk memanggil tersangka lain dalam hal ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menemui Ferdy Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan Ricky Rizal, atas perintah tersebut Bharada E justru menyatakan siap untuk melakukan arahan dari atasannya tersebut.
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata dia.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharada E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
Baca juga: Tertunduk, Ketiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir di PN Jakarta Selatan
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.