Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Adanya Protes di Sidang Ferdy Sambo karena Tak Pakai Rompi Tahanan
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedang menyatakan kalau, setiap terdakwa yang berada di dalam ruang sidang harus diberikan kebebasan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.
Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.
"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?," tukasnya.
Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilangsungkan. Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang.
Tak hanya organisasi Horas Bangso Batak, sebelumnya, organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) juga ricuh di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mereka teriak-teriak di depan pengadilan karena tak diizinkan masuk untuk memantau langsung sidang Ferdy Sambo cs soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Presiden bilang katanya transparan, kok kita tidak boleh masuk," kata salah satu anggota PBB di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mereka tidak bisa masuk karena memang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs ini.
"Kita mau kawal Yosua untuk mendapatkan keadilan," ucap anggota yang lain.
Tidak lama kemudian, anggota kepolisian yang berjaga akhirnya mengizinkan perwakilan dari ormas tersebut untuk masuk ke pengadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan di Kursi Terdakwa, Pengunjung Sidang Teriak Protes
Sementara itu, Ketua DPC Jakarta Timur Kelompok Pemuda Batak Bersatu Indonesia, Liras Silitonga mengatakan pihaknya berharap Hakim bisa bersikap adil dalam persidangan ini.
"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.