Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Hanya Bermodal Kata-kata dan Tidak Jelas

Selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan surat dakwaan, kubu Ferdy Sambo langsung menyampaikan eksepsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengkritisi eksepsi atau pembelaan terdakwa Ferdy Sambo yang hanya bermodal kata-kata tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga beralasan dakwaan kabur dan harus batal demi hukum.

Hari ini, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan surat dakwaan, kubu Ferdy Sambo langsung menyampaikan eksepsi.

"Mereka hanya menyampaikan nota keberatan, dengan hanya modal tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga dakwaan tersebut kabur dan konsekuensinya adalah batal demi hukum. Nggak bisa begitu," kata Martin dikutip dari live streaming Kompas.TV, Senin petang.

"Kenapa? Karena pertama, mereka mengatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap karena tidak mengakomodir keterangan dari terdakwa," lanjut dia.

Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa sudah tepat.

Lantaran jika mengikuti keterangan terdakwa atas perkara yang menyeretnya, maka dakwaan jaksa justru bisa menjadi kabur.

"Tentunya jaksa penuntut umum juga tidak mau sampai terikut atau mengikuti keterangan terdakwa yang justru akan mengaburkan dakwaan mereka," terang Martin.

Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan