Hukuman Pemalsuan Ijazah, Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun hingga Denda 500 Juta
Simak informasi mengenai hukuman tindak pidana pemalsuan ijazah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Daryono
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Sehingga berdasarkan bunyi pasal dalam undang-undang tersebut, tindakan pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak yakni Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)