Kasus di Mahkamah Agung
MA Bebas Tugaskan Panitera Muda Perdata Imbas Kasus Suap Hakim Agung
MA membebastugaskan Panitera Muda Perdata Andi Cakra Alam imbas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.