Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Perannya

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candarwathi jadi otak pembunuhan kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menyebut Putri Candarwathi jadi otak pembunuhan Brigadir J. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. 

Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."

"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.

Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Gagalkan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi disebut memiliki empat kesempatan untuk mencegah rencana eksekusi mantan ajudannya, Brigadir J

Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengungkapkan, kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Setelah itu, Sambo berupaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat itu, Putri mendengar Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.

Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," tutur Jaksa, sebagaiamana dilansir Tribunnews

Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.

Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan